Komisi III DPRD Gelar RDP Soal Dampak Penambangan PT Kutai Makmur

img

(RDP Komisi III DPRD Kukar)


TENGGARONG, Komisi III DPRD Kutai Kartanegara, Selasa 11 Agustus 2020 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pertambangan batubara PT Kutai Makmur Insan Abadi (KMIA) yang beroperasi di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Rapat dilangsungkan diruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dipimpin Ketua Komisi III Andi Faisal, didampingi sejumlah anggota Ahmad Yani, Junadi F, Sugeng, para kepala OPD terkait dan manajemen dari PT KMIA.

Menurut Andi Faisal, ada tiga poin dalam pembahasan rapat, diantaranya menyangkut masalah pemindahan atau pengalihan jalan kawasan pertambangan, kemudian jarak penambangan dengan pemukiman warga serta masalah dampak lingkungan baik polusi, emisi udara lainnya.

“Ini rapat yang ketiga kalinya, (kemarin) kami ada silaturahmi mendadak ke Tenggarong Seberang, kebeberpa perusahaan salah satunnya adalah perusahaan Kutai Makmur, dan ketika ke lapangan sedikit kaget ternyata apa yang dibicarakan masyarakat itu benar,” katanya.

Andi Faisal menegaskan, bahwa pihaknya tidak dalam posisi untuk mencari kesalahan namun diharapkan proses pelaksanaan tidak bertentangan dengan aturan.”Kami mendukung investasi di Kukar , namun dalam pelaksanaannya harus sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara dari perwakilan manajemen PT Kutai Makmur menyatakan bahwa perusahaanya menjalankan proses pertambangan batubara sesuai dengan aturan yang ada.”Kami melakukan sesuai rul aturan yang ada, mengenai pengalihan jalan itu adalah dalam bentuk sewa infastruktur,” kata Rahman Feryanto perwakilan PT Kutai Makmur.

Menyangkut masalah jarak penambangan dari pemukiman warga, menurut penjelasan dari pihak KTT PT Kutai Makmur, adalah minimal 500 meter untuk proses tambang dengan blasting atau peledakan.

Penyampaian dari manajemen PT Kutai Makmur tersebut tak sesuai dengan AMDAL yang telah dibuat perusahaan itu sendiri.

Andi Faisal Ketua Komisi III meluruskan bahwa sesuai dengan AMDA jarak minimal proses penambahan dengan cara peledakan itu minimal 1 kilometer, sedangkan yang tidak menggunakan peledakan jarak dari pemukiman warga adalah 500 meter.(adv/poskotakaltimnews.com)